BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Kompetensi Dasar :
Kemampuan memahami peranan Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
A. PENGERTIAN BANK
Bank
adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dan rnenyalurkan
dana dari atau kepada masyarakat, bank Juga memberikan pelayanan (jasa)
dalam bidang keuangan Iainnya kepada masyarakat.
B. JENIS DAN BENTUK BANK
Bank dapat digolongkan menurut kegiatannya, bentuk hukum, kepemilikan, dan keorganisasian.
1. Bank Menurut Kegiatan
Menurut kegiatannya, bank terdiri atas bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat.
a. Bank Sentral
Bank
sentral yang merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur
tangan pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalarn undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.
Tugas dan Tugas Bank Indonesia
(UU. R.I. No. 23 tahun 1999)
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai tugas sebagai berikut:.
• Menetapkan dan rnelaksanakan kebijakan moneter.
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
• Mengatur dan mengawasi bank.
• Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum, dalarn bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Dalam
melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang
terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior, dan
sekurang-kunangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang
deputi gubernur.
b. Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang dapat menghimpun dana dari masyarakat dalarn
bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan, memberikan pinjaman dan
jasa lalu lintas pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat,
c. Bank Perkreditan Rakyat
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari
masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk
lainnya disamakan dengan itu dan memberikan pinjaman kepada masyarakat
2. Bank Menurut Bentuk Hukum
Menurut bentuk hukum, bank terdiri atas bank yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, firma, ataupun badan usaha perorangan.
3. Bank Menurut Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Bank milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang sumber modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan untuk mendirikan bank tersebut. Bank milik negara antara lain BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI.
b. Bank milik Swasta
Bank
rnilik swasta adalah bank yang sumber swasta nasional atau swasta
asing. misalnya, BCA, Niaga, Bank Lippo, Hongkong Bank, Standard
Deutsche Bank.
c. Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dan perkumpulan koperasi, misalnya Bank Bukopin.
d. Bank milik Pemerintah Daerah
Bank
milik pemerintah daerah adalah bank pembangunan milik pemerintah daerah
yang terdapat pada setiap daerah tingkat I, misalnya Bank DKI, BPD Jawa
Barat, BPD Jawa Tengah, dan lain-lain.
e. Bank Syariah
Dalam
pandangan Islam, uang itu sendiri tidak menghasilkan bunga atau laba
dan tidak dipandang sebagai komoditi. Perbankan syariah didasarkan pada
dua konsep utama yang digariskan dalam Islam, yaitu
1. Larangan atas penerapan bunga
2. Sebagai penggantinya dipakai sistem bagi hasil
Kedudukan
bank syariah dalam hubungannya dengan para nasabah adalah sebagai mitra
investor. Sedangkan dalam bank umum, hubungan antara bank dan nasabah
adalah sebagai kreditur dan debitur saja.
Dalam
menjalankan pekerjaan yang sesungguhnya antara bank syariah dengan
nasabah, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra
tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi
antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengcua pada
prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).
Selain hal di atas, bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya seperti surat kredit dan surat jaminan. Bank Syariah juga memberikan jasa bukan perbankan seperti trust business, real estate, dan jasa konsultan.
Tiga Prinsip Bank Syariah
• Prinsip Mudharabah
Bank mernbenikan modal, para nasabah memberikan keahliannya sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
• Prinsip Murabahah
Para
nasabah bank membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu dan
menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan
harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.
• Prinsip Musharakah
Baik
bank maupun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam
berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk
waktu tertentu.
4. Bank Menurut Organisasinya
Menunut organisasinya, bank terdiri atas unit banking, branch bank dan correspondency banking.
• Unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak mempunyai cabang di daerah lainnya.
• Branch banking adalah bank yang mempunyai cabang-cabang di daerah lain.
• Correspondency banking adalah bank yang melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor atau impor dan kegiatan pokoknya berada di luar negeri.
C. PRODUK PERBANKAN
Bank
membeli dana dan masyarakat (kredit pasif) kemudian menjual kredit
kepada masyarakat (kredit aktif). Selain itu, bank juga memberikan
pelayanan jasa-jasa kepada masyarakat dalam bidang keuangan lainnya.
1. Kredit Pasif
a. Giro
Giro
adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan
penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek
atau bilyet giro (giro = giral).
b. Deposito Berjangka
Deposito
berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam
jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12
bulan.
c. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
d. Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
e. Deposit on Call
Deposit on call adalah
simpanan tetap yang berada di bank selama deposan (pemilik deposito)
tidak membutuhkannya. Jika akan mengambil simpanan, deposan Iebih dahulu
harus memberitahukannya kepada bank.
f. Deposito Automatic Roll Over
Deposito automatic roll over adalah deposito yang sudah jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh deposan dan bunganya Iangsung diperhitungkan secara otomatis.
2. Kredit aktif
a. Kredit Rekening Koran (R/K)
Bank
memberikan pinjaman kepada langganan (nasabah) yang dapat diambil
sebagian-sebagian sesuai dengan kebutuhan. Jaminan kredit rekening koran
adalah surat-surat berharga, barang-barang yang ada dalam gudang
peminjam, dan penyerahan barang-barang bergerak atau tidak bergerak.
b. Kredit Reimburs
Kredit reimburs (letter of credit) adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan
(nasabah) atas pembelian sejumlah barang, dan yang membayar adalah
bank. misalnya, A di Jakarta membeli barang dan B di Medan. Atas
permintaan A kepada bank, bank membayar lebih dahulu harga barang kepada
B. Jika barang sudah tiba di tempat A kemudian dijual, maka hasil
penjualan diserahkan kepada bank sesuai dengan jumlah pembayaran bank
kepada B.
c. Kredit Aksep
Kredit aksep adalah pinjaman yang diberikan kepada anggaran (nasabah) dengan mengeluarkan wesel. Wesel ini dapat diperdagangkan.
d. Kredit Dokumenter
Kredit
dokumenter adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah),
setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah
disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e. Kredit den gan Jaminan Surat-surat Berharga
Kredit
dengan jaminan surat-surat berharga adalah pinjaman yang diberikan
kepada langganan (nasabah) untuk membeli surat-surat berharga, dan
sekaligus surat-surat berharga tersebut berlaku sebagai jaminan (untuk
penjelasan selanjutnya lihat sub unit mengenai kredit).
3. Jasa-jasa Perbankan
Usaha
pokok bank adalah membeli dana dan masyarakat kemudian tersebut kepada
masyarakat. Untuk menunjang bank memberikan jasa-jasa (pelayanan) kepada
seperti berikut. menjual kembali dana usaha pokok tersebut, masyarakat,
antara lain.
a. Mengirim Uang (Transfer)
Pengiriman uang antar daerah dan antar negara dilaksanakan oleh bank atas permintaan masyarakat, misalnya dan Jakarta ke Makassar atau pengiriman uang dan Jakarta ke Roma (ltalia).
b. Mendiskonto
Bank menjamin surat-surat berharga yang dipenjualbelikan oleh masyarakat.
c. Melaksanakan Inkaso
Bank menagih wesel (surat utang) atas nama nasabahnya dan pihak lain.
d. Menyediakan Jaminan Bank (Garansi Bank)
Bank
menjamin nasabahnya dalam melaksanakan suatu perjanjian atau transaksi.
Jika nasabahnya tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, maka
bank akan membayar kerugian yang terjadi.
e. Menyewakan Tempat Penyimpanan Barang atau Surat Berharga
Bank
menyewakan kepada nasabahnya tempat penyimpanan barangbarang berharga.
misalnya, surat-surat berharga yang dimiliki nasabah dapat disimpan di
peti (safe deposit) yang disediakan oleh bank.
f. Menjamin Penempatan Surat-surat Berharga (Efek)
Bank
menjamin ketersediaan dana bagi perusahaan yang menjual sahamnya kepada
masyarakat, walaupun saham tersebut belum terjual di bursa efek.
g. Menerbitkan Kartu Kredit (Credit Card)
Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah yang melakukan transaksi pembelian di sejumlah departement store atau pembayaran jasa-jasa ke berbagai biro.
h. Mengeluarkan Cek Perjalanan
Bank menyediakan cek perjalanan (traveler’s cheque) kepada nasabahnya, untuk memudahkan nasabah tersebut membiayai transaksi-transaksi selama dalam perjalanan.
i. Membeli atau Menjual Uang Asing
Bank
melaksanakan kegiatan tukar-menukar uang asing menjadi uang rupiah
(domestik) dan uang rupiah (domestik) menjadi uang asing, maupun tukar
menukar uang asing dengan uang asing lainnya.
j. Menyediakan ATM
Bank menyediakan Iayanan ATM (automatic teller machine) untuk memudahkan nasabah mengambil uang tanpa harus datang dan antri di bank. Mesin ATM banyak dijumpai di tempat perbelanjaan.
D. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
dalam bidang keuangan, yang secara Iangsung atau tidak Iangsung
menghimpun dana dan menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai
investasi perusahaan. LKBB meliputi lembaga pembiayaan pembangunan,
lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga,
asuransi, dan leasing.
1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta PerdaganganSurat Berharga
Lembaga
pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan
surat-surat berharga mempunyai kegiatan menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga, sebagai perantara dalam mendapatkan
partner usaha dari dalam dan luar negeri, serta melakukan usaha sebagai
makelar, komisioner, dan pedagang efek dalam pasar uang dan pasar modal.
misalnya, PT. Pembangunan Usaha Indonesia (PT. Bahana), PT, Private
Development Finance Company of Indonesia Limited (PT PDFCI), PT
Indonesia Investment International (PT lndovest), PT Merchant Investment
Cooperation (Merincop), dan PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.
Selain
kegiatan-kegiatan di atas, lembaga-lembaga itu pun melakukan kegiatan
khusus berupa pemberian kredit pembelian rumah. Contoh lembaga yang
melakukan kegiatan seperti itu adalah PT Papan Sejahtera.
2. Asuransi
Asuransi adalah
suatu perjanjian dalam hal menanggung, membebankan premi, dan
mengikatkan diri terhadap tertanggung untuk mencegah, setidak-tidaknya
mengurangi, risiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak,
atau musnahnya barang-barang yang dipertanggungjawabkan dari suatu
kejadian yang tidak pasti. Asuransi yang berhubungan dengan perbaikan
karena kerusakan atau kecelakaan yang sering disyaratkan bagi jaminan
kredit adalah asuransi kebakanan, asuransi pengangkutan, dan asuransi
kendaraan bermotor.
3. Leasing
Leasing adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka
waktu tertentu dan berdasarkan pembayaran berkala. Usaha leasing ini sering juga disebut sewa guna usaha. Artinya, barang-barang modal disewa dan sekaligus dibeli secara kredit.
E. PERANAN MASYARAKAT DALAM MEMANFAATKAN PRODUK BANK
Transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat negara maju sudah lebih banyak menggunakan jasa-jasa perbankan.
1. Alasan-alasan Pemanlaatan Jasa Perbankan dan Lembaga Keuangan Lain
a. Hidup Hemat
Dengan menyimpan uang di bank dapat mengurangi/menghindari pembelian barang yang tidak bermanfaat.
b. Keamanan
Dengan
menyimpan uang di bank dapat terhindar dari kehilangan atau perampokan,
atau jika terjadi kebakaran rumah, uang tidak musnah terbakar,
c. Penghasilan
Dengan menyimpan uang di bank memperoleh imbal jasa yang
disebut bunga uang.
d. Membantu Program Pemerintah
Uang
yang disimpan di bank dapat dipinjamkan kepada perusahaan untuk
memperluas usahanya. Dengan demikian akan meningkatkan produksi, sesuai
dengan program pemerintah.
2. Pemanfaatan Produk Bank
a. Tabungan
Tabungan adalah penyimpanan uang di bank yang pengambilannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
b. Pengiriman
Pengiriman
uang dilakukan oleh bank dan satu daerah ke daerah lainnya. misalnya,
seorang yang bersekolah jauh dan orang tuanya dapat memperoleh kiriman
uang dan orang tuanya melalui bank. Dengan cara itu siswa tidak perlu
mendatangi orang tuanya yang akan memerlukan biaya tinggi serta waktu
yang lama.
c. Asuransi Beasiswa
Asuransi
beasiswa adalah pertanggungan dalam bidang pendidikan. Perusahaan
asuransi akan menanggung biaya pendidikan siswa ke tingkat yang lebih
tinggi jika orang tua siswa sejak awal telah mengasuransikan pendidikan
anaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar